Dengan menggunakan situs ini, anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat Penggunaan.
Accept
ReaksionerReaksionerReaksioner
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Daerah
    • Banten
    • Bekasi
    • Karawang
    • Jawa Barat
    • Nusantara
    DaerahShow More
    Kementerian Haji dan Umrah RI Hadir di T2F, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Mendapatkan Pelayanan Terbaik
    August 22, 2026
    Atasi Genangan di Lebak Bulus, Pemkot Jaksel Bangun Saluran Air dengan Teknologi Jacking
    August 19, 2026
    Petugas Keamanan KAI Services Gagalkan Upaya Pencurian Kabel Grounding di Stasiun Cawang
    August 16, 2026
    Festival Sahabat Anak Indonesia 2026 Digelar Serentak di Enam Pulau Besar dalam Peringatan Hari Anak Nasional
    July 27, 2026
    Tok! Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 16.250/Liter Mulai 10 Juni 2026
    June 10, 2026
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
    • Travel
    • Trend
    • Otomotif
  • Opini
  • Foto
Reading: Tok! Jusuf Hamka Menangkan Sengketa Atas Hary Tanoesoedibjo
Share
Font ResizerAa
ReaksionerReaksioner
  • Politik
  • Budaya
  • Foto
  • Entertainment
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Hukum
Search
  • Home
    • Home 5
  • Categories
    • Daerah
    • Entertainment
    • Foto
    • Hukum
    • Politik
    • Budaya
    • Ekonomi Bisnis
    • Kesehatan
  • Bookmarks
    • Customize Interests
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
Reaksioner > Berita > Berita > Tok! Jusuf Hamka Menangkan Sengketa Atas Hary Tanoesoedibjo
BeritaHukum

Tok! Jusuf Hamka Menangkan Sengketa Atas Hary Tanoesoedibjo

And then there is the most dangerous risk of all, the risk of spending your life not doing what you want on the bet you can buy yourself the freedom to do it later.

reaksiAdmiN
Last updated: May 2, 2026 10:30 AM
reaksiAdmiN
Published: April 24, 2026
Share
SHARE

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memenangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dalam putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut, tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC Group untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp484 miliar. Selain itu, mereka diwajibkan membayar bunga 6% per tahun sejak Mei 2002 serta ganti rugi imateriil sebesar Rp50 miliar. Jika ditotal, kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp534 miliar.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) pada 12 Mei 1999. Hakim menilai transaksi tersebut secara substansi adalah tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli. Namun, NCD yang diserahkan pihak Hary Tanoe kepada CMNP ternyata tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Harta Pribadi Ikut Terseret
Hal menarik dalam putusan ini adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil. Hakim memutuskan bahwa tanggung jawab hukum tidak terbatas pada perusahaan (MNC), tetapi juga merembet ke harta pribadi Hary Tanoesoedibjo. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dianggap mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meski menang, hakim menolak tuntutan bunga majemuk 2% per bulan yang diajukan pihak Jusuf Hamka karena dinilai tidak proporsional. Putusan ini merupakan keputusan tingkat pertama, sehingga pihak Hary Tanoe masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

- Advertisement -

You Might Also Like

Badan Rescue NasDem Kota Bekasi Mengikuti “Pahlawan Kali Bekasi”: Latihan Banjir hingga Aksi Bersih Sungai
Ada Layanan Dining Car di Kereta Cepat Whoosh yang Dihadirkan KAI Services
Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Berkat Kejujurannya, Petugas Cleaning KAI Services Mendapatkan Apresiasi dari Penumpang
Share This Article
Facebook Telegram Email Copy Link Print

Follow Us

Find Us on Social Media
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
Berita Terbaru
BeritaEkonomi Bisnis

KAPMI Optimis Bisa Jadi Rumah Perjuangan & Cetak Pengusaha Berilmu dan Berakhlak

Niesky
Niesky
August 23, 2026
Kementerian Haji dan Umrah RI Hadir di T2F, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Mendapatkan Pelayanan Terbaik
Atasi Genangan di Lebak Bulus, Pemkot Jaksel Bangun Saluran Air dengan Teknologi Jacking
Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta
Fuad Bawazier Menilai Prabowo Presiden Paling Serius yang Laksanakan Pasal 33 UUD 1945
- Advertisement -
Ad imageAd image

Kanal Berita

  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Gaya Hidup

Sekilas Reaksioner

Reaksioner adalah portal media digital yang lahir dari kebutuhan akan informasi yang cepat, tajam, dan tidak sekadar di permukaan.

Informasi

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
© 2026 by Reaksioner. Semua Hak Cipta Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?