JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memenangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dalam putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut, tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC Group untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp484 miliar. Selain itu, mereka diwajibkan membayar bunga 6% per tahun sejak Mei 2002 serta ganti rugi imateriil sebesar Rp50 miliar. Jika ditotal, kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp534 miliar.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) pada 12 Mei 1999. Hakim menilai transaksi tersebut secara substansi adalah tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli. Namun, NCD yang diserahkan pihak Hary Tanoe kepada CMNP ternyata tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Harta Pribadi Ikut Terseret
Hal menarik dalam putusan ini adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil. Hakim memutuskan bahwa tanggung jawab hukum tidak terbatas pada perusahaan (MNC), tetapi juga merembet ke harta pribadi Hary Tanoesoedibjo. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dianggap mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meski menang, hakim menolak tuntutan bunga majemuk 2% per bulan yang diajukan pihak Jusuf Hamka karena dinilai tidak proporsional. Putusan ini merupakan keputusan tingkat pertama, sehingga pihak Hary Tanoe masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.




