Dengan menggunakan situs ini, anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat Penggunaan.
Accept
ReaksionerReaksionerReaksioner
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Daerah
    • Banten
    • Bekasi
    • Karawang
    • Jawa Barat
    • Nusantara
    DaerahShow More
    Tok! Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 16.250/Liter Mulai 10 Juni 2026
    June 10, 2026
    Pekerjaan Perbaikan Masih Berlangsung, Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Mulai Pukul 08.00 WIB
    June 2, 2026
    444 Calon Haji Karawang Diberangkatkan ke Tanah Suci
    May 2, 2026
    Miskoordinasi Pintu Air Picu Longsor Hutan Bambu, Badan Rescue NasDem Meminta Pemkot Bekasi Segera Melakukan Penangan Cepat
    February 12, 2026
    Badan Rescue NasDem Kota Bekasi Terjunkan Tim Evakuasi Bantu Warga Terdampak Banjir.
    January 23, 2026
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
    • Travel
    • Trend
    • Otomotif
  • Opini
  • Foto
Reading: Tok! Jusuf Hamka Menangkan Sengketa Atas Hary Tanoesoedibjo
Share
Font ResizerAa
ReaksionerReaksioner
  • Politik
  • Budaya
  • Foto
  • Entertainment
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Hukum
Search
  • Home
    • Home 5
  • Categories
    • Daerah
    • Entertainment
    • Foto
    • Hukum
    • Politik
    • Budaya
    • Ekonomi Bisnis
    • Kesehatan
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
Reaksioner > Berita > Berita > Tok! Jusuf Hamka Menangkan Sengketa Atas Hary Tanoesoedibjo
BeritaHukum

Tok! Jusuf Hamka Menangkan Sengketa Atas Hary Tanoesoedibjo

And then there is the most dangerous risk of all, the risk of spending your life not doing what you want on the bet you can buy yourself the freedom to do it later.

reaksiAdmiN
Last updated: May 2, 2026 10:30 AM
reaksiAdmiN
Published: April 24, 2026
Share
SHARE

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memenangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dalam putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut, tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC Group untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp484 miliar. Selain itu, mereka diwajibkan membayar bunga 6% per tahun sejak Mei 2002 serta ganti rugi imateriil sebesar Rp50 miliar. Jika ditotal, kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp534 miliar.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) pada 12 Mei 1999. Hakim menilai transaksi tersebut secara substansi adalah tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli. Namun, NCD yang diserahkan pihak Hary Tanoe kepada CMNP ternyata tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Harta Pribadi Ikut Terseret
Hal menarik dalam putusan ini adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil. Hakim memutuskan bahwa tanggung jawab hukum tidak terbatas pada perusahaan (MNC), tetapi juga merembet ke harta pribadi Hary Tanoesoedibjo. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dianggap mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meski menang, hakim menolak tuntutan bunga majemuk 2% per bulan yang diajukan pihak Jusuf Hamka karena dinilai tidak proporsional. Putusan ini merupakan keputusan tingkat pertama, sehingga pihak Hary Tanoe masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

- Advertisement -

You Might Also Like

Kemenhaj Fokus Perkuat Layanan Ibadah dan Perlindungan Jemaah di Arab Saudi
Badan Rescue NasDem Kota Bekasi Mengikuti “Pahlawan Kali Bekasi”: Latihan Banjir hingga Aksi Bersih Sungai
Israel Cegat Armada Sumud Flotilla, UBN Desak RI Tempuh Diplomasi Darurat
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Badan Rescue NasDem Kota Bekasi Terjunkan Tim Evakuasi Bantu Warga Terdampak Banjir.
Share This Article
Facebook Telegram Email Copy Link Print

Follow Us

Find Us on Social Media
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
Berita Terbaru
BeritaEkonomi BisnisNusantara

Tok! Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 16.250/Liter Mulai 10 Juni 2026

Niesky
Niesky
June 10, 2026
Ini Bahaya Terlalu Lama Menatap Layar Ponsel
Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Ada Layanan Dining Car di Kereta Cepat Whoosh yang Dihadirkan KAI Services
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
- Advertisement -
Ad imageAd image

Kanal Berita

  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Gaya Hidup

Sekilas Reaksioner

Reaksioner adalah portal media digital yang lahir dari kebutuhan akan informasi yang cepat, tajam, dan tidak sekadar di permukaan.

Informasi

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
© 2026 by Reaksioner. Semua Hak Cipta Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?