Dengan menggunakan situs ini, anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat Penggunaan.
Accept
ReaksionerReaksionerReaksioner
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Daerah
    • Banten
    • Bekasi
    • Karawang
    • Jawa Barat
    • Nusantara
    DaerahShow More
    Kementerian Haji dan Umrah RI Hadir di T2F, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Mendapatkan Pelayanan Terbaik
    August 22, 2026
    Atasi Genangan di Lebak Bulus, Pemkot Jaksel Bangun Saluran Air dengan Teknologi Jacking
    August 19, 2026
    Petugas Keamanan KAI Services Gagalkan Upaya Pencurian Kabel Grounding di Stasiun Cawang
    August 16, 2026
    Festival Sahabat Anak Indonesia 2026 Digelar Serentak di Enam Pulau Besar dalam Peringatan Hari Anak Nasional
    July 27, 2026
    Tok! Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 16.250/Liter Mulai 10 Juni 2026
    June 10, 2026
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
    • Travel
    • Trend
    • Otomotif
  • Opini
  • Foto
Reading: Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta
Share
Font ResizerAa
ReaksionerReaksioner
  • Politik
  • Budaya
  • Foto
  • Entertainment
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Hukum
Search
  • Home
    • Home 5
  • Categories
    • Daerah
    • Entertainment
    • Foto
    • Hukum
    • Politik
    • Budaya
    • Ekonomi Bisnis
    • Kesehatan
  • Bookmarks
    • Customize Interests
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
Reaksioner > Berita > Berita > Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta
Berita

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan

reaksiAdmiN
Last updated: August 21, 2026 1:39 PM
reaksiAdmiN
Published: August 18, 2026
Share
SHARE

Tangerang (Kemenhaj) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33 jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait sejumlah jemaah yang belum mendapatkan kepastian keberangkatan ke Tanah Suci. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi jemaah sekaligus memberikan pelindungan.

“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Ahmad Abdullah, Jakarta, Kamis (13/08/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa 33 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan (issued). Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

- Advertisement -

Sebagai bentuk pelindungan kepada jemaah sekaligus memastikan hak jemaah untuk memperoleh layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, Kementerian Haji dan Umrah segera mengambil langkah koordinatif dengan berbagai pihak dan memastikan penanganan jemaah yang dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah (PPIU yang memiliki izin resmi). Melalui langkah tersebut, pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jemaah dipastikan berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982, sesuai dengan hak dan rencana perjalanan yang seharusnya diterima jemaah. Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Langkah tersebut merupakan implementasi kewajiban pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pelindungan kepada jemaah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diatur dalam Pasal 122. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah. Setiap pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa memiliki izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

Selain itu, Peraturan Menteri Haji dan Umrah No. 2 Tahun 2026 tentang standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administrasi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor Keagamaan yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1), huruf a,b dan c memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, melakukan pembekuan hingga pencabutan perizinan, termasuk tindakan administratif berupa pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau membahayakan kepentingan jemaah.

Abdullah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.

“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” tegas Abdullah.

- Advertisement -

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar hanya mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi, memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin, memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa, serta melakukan pengecekan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kementerian sebelum melakukan transaksi atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di Provinsi dan Kantor Haji Kabupaten/Kota untuk mengetahui informasi mengenai haji dan umrah.

You Might Also Like

Israel Cegat Armada Sumud Flotilla, UBN Desak RI Tempuh Diplomasi Darurat
Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air
Atasi Genangan di Lebak Bulus, Pemkot Jaksel Bangun Saluran Air dengan Teknologi Jacking
Hari ke-13 Operasional Haji 1447 H: 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan, Layanan Bus Sholawat Siap Layani Jemaah 24 Jam di Makkah
Badan Rescue NasDem Kota Bekasi Terjunkan Tim Evakuasi Bantu Warga Terdampak Banjir.
TAGGED:hajihaji 2026kemenhaj
SOURCES:Reaksionerreaksioner.com
VIA:ThemeRubyMarsNews
Share This Article
Facebook Telegram Email Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Find Us on Social Media
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
Berita Terbaru
BeritaEkonomi Bisnis

KAPMI Optimis Bisa Jadi Rumah Perjuangan & Cetak Pengusaha Berilmu dan Berakhlak

Niesky
Niesky
August 23, 2026
Kementerian Haji dan Umrah RI Hadir di T2F, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Mendapatkan Pelayanan Terbaik
Atasi Genangan di Lebak Bulus, Pemkot Jaksel Bangun Saluran Air dengan Teknologi Jacking
Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta
Fuad Bawazier Menilai Prabowo Presiden Paling Serius yang Laksanakan Pasal 33 UUD 1945
- Advertisement -
Ad imageAd image

Kanal Berita

  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Gaya Hidup

Sekilas Reaksioner

Reaksioner adalah portal media digital yang lahir dari kebutuhan akan informasi yang cepat, tajam, dan tidak sekadar di permukaan.

Informasi

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
© 2026 by Reaksioner. Semua Hak Cipta Dilindungi.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?