6 November 2025, kabarnya Danantara akan memulai tender untuk proyek PTLSa atau dikenal sebagai Waste to Energy. Gelombang pertama diperuntukkan untuk 7 daerah yang menjadi prioritas, di mana Kota Bekasi menjadi salah satunya. 24 peserta tender yang sudah lolos seleksi pendahuluan, semuanya adalah perusahaan asing.
Proyek PLTSa ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Peraturan ini muncul untuk mengatasi timbunan sampah nasional yang mencapai lebih dari 56 juta ton per tahun, namun tingkat pengelolaan baru sekitar 39 persen. Pemerintah menargetkan proyek PLTSa dapat menjadi solusi masalah sampah dan mendukung transisi menuju energi hijau tahun 2029.
Sebagai warga Kota Bekasi, saya tentu menyambut baik inisiatif pemerintah ini. Saya berharap agar masalah sampah di Kota Bekasi dapat terkelola dengan baik dan cepat. Apalagi, Presiden Prabowo dalam satu kesempatan pernah menyampaikan perintah agar gunung sampah di Bantar Gebang dimusnahkan.
Bila dijalankan dengan baik, PLTSa akan bisa dengan cepat “memakan” gunungan sampah yang sudah terbentuk bertahun-tahun lamanya di Sumur Batu Bantar Gebang.
Namun demikian, perlu juga kiranya, kita mendengarkan suara-suara yang kontra dengan model penanganan sampah menjadi PLTSa ini. Kritik terhadap proyek ini justru bisa menjadi ‘reminder’ paling awal agar pemerintah dapat mengantisipasi potensi ‘flaws’ ataupun ‘fraud.’
Salah satu yang menentang keras proyek PLTSa adalah WALHI. WALHI bahkan menyatakan bahwa PLTSa adalah ‘solusi semu.’ Hasil kajian WALHI bersama Zero Waste Indonesia dan Global Alliance of Incinerator Alternative sejak awal 2024 menghasilkan simpulan bahwa PLTSa berbahaya bagi lingkungan, kesehatan dan tidak berguna atau sia-sia. Keras sekali ya.
Saya coba rangkumkan dari berbagai sumber beberapa kekhawatiran terkait PLTSa yang menggunakan teknologi incinerator ini.
- Ancaman Polusi Udara Beracun: Insinerator membakar material yang sangat heterogen (tercampur). Pembakaran yang tidak sempurna akan melepaskan polutan berbahaya, termasuk Dioksin dan Furan. Ini adalah polutan organik persisten (POPs) yang sangat karsinogenik (penyebab kanker) dan dapat terakumulasi di lingkungan dan tubuh manusia.
- Limbah B3 Baru (FABA): PLTSa tidak “menghilangkan” sampah. Ia mengubah sampah kota menjadi dua jenis residu baru: bottom ash (abu dasar) dan fly ash (abu terbang). Keduanya (dikenal sebagai FABA) terkonsentrasi dengan logam berat dan racun lainnya, menjadikannya limbah Kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memerlukan pengelolaan super ketat dan mahal.
- Jebakan Ekonomi (Economic Trap): PLTSa adalah teknologi yang luar biasa mahal. Agar investor (seperti Danantara atau lainnya) mau berinvestasi, mereka menuntut jaminan pasokan sampah (minimal 1.000 ton/hari) dan “Tipping Fee” atau Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang sangat tinggi, yang harus dibayar oleh APBD. Ini mengunci anggaran kota selama 20-30 tahun ke depan untuk membayar pembakaran sampah.
- Kontradiksi dengan Komposisi Sampah Indonesia: Studi WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) secara konsisten menunjukkan bahwa komposisi sampah di Indonesia didominasi oleh sampah organik (sisa makanan, 50-60%). Sampah organik memiliki kadar air tinggi dan nilai kalori rendah, membuatnya tidak efisien dan mahal untuk dibakar. Agar insinerator berfungsi, ia justru membutuhkan sampah kering bernilai kalori tinggi seperti plastik.
- Membunuh Upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Ini adalah dosa terbesar PLTSa. Karena proyek ini membutuhkan jaminan pasokan sampah dalam jumlah besar (untuk keekonomian proyek), ia secara langsung membunuh insentif untuk melakukan pengurangan sampah di hulu (3R). Pemerintah daerah akan “dipaksa” mengirimkan sampahnya ke insinerator alih-alih mengoptimalkan daur ulang, komposting, atau TPS3R. Ini melanggar amanat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan pemrosesan akhir (seperti PLTSa) sebagai opsi terakhir, bukan pertama.
5 hal ini harus dapat dijawab oleh pemerintah dan diupayakan solusinya.Soal potensi polutan udara, bisa diatasi dengan sistem filtrasi berlapis yang menjamin gas beracun tidak terlepas ke udara.
Soal residu pembakaran berupa ash, mungkin dapat diatasi dengan mengkonversinya menjadi produk berdaya guna yang aman.
Soal jebakan ekonomi, harus ada perjanjian investasi yang tidak merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.
Soal komposisi sampah dan program 3R, bisa diupayakan agar sampah yang nantinya dikirim ke fasilitas PLTSa adalah sampah residu akhir yang benar-benar sudah tidak bisa didaur ulang oleh masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah kota harus tetap melaksanakan program-program pengelolaan sampah langsung dari hulunya.
Masyarakat didorong dan diberi insentif untuk mengelola sampahnya sendiri. Sisa dari yang tidak bisa dikelola itulah yang dikirim ke PLTSa.
Jangan sampai, PLTSa menjadi satu-satunya alternatif pengelolaan sampah di Kota Bekasi.
Pengelolaan sampah mulai dari hulu sangat bermanfaat secara ekonomi dan ekologis dan dapat dirasakan langsung hasilnya oleh masyarakat. Ini salah satu bentuk ekonomi sirkular.
Jadi, saya sangat berharap bahwa Pemerintah Kota Bekasi terus mempertahankan model pengelolaan sampah berbasis lingkungan yang sudah mulai berjalan dan justru semakin memperkuatnya.
Sampah organik bila dikelola dapat menjadi kompos dan pakan maggot yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Sampah anorganik seperti plastik juga masih punya nilai ekonomi karena dapat menjadi bahan baku plastik daur ulang.
jangan sampai kehadiran PLTSa di Kota Bekasi, ‘merebut’ keuntungan ekonomi dan ekologi yang diperoleh masyarakat dari kebiasaan memilah sampah.- Advertisement -




